Zakat Penghasilan
Firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267).
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang wajib dibayarkan dari hasil usaha atau penghasilan rutin, misalnya berupa gaji. Zakat penghasilan adalah bagian dari Zakat Maal yang dibayarkan ketika sudah mencapai nisab dalam satu tahun. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, nisab dalam satu tahun yaitu sebesar 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Pembayaran bisa dilakukan satu kali dalam satu tahun atau setiap bulan ketika mendapatkan penghasilan rutin. Untuk pembayaran zakat setiap bulan, nisabnya dihitung proporsional dan kadarnya tetap 2,5% dari penghasilan.