Infaq
Infaq berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1, Infaq adalah harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Firman Allah swt, “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. An-Nisa:134).
Infaq tidak mengenal aturan ketat seperti zakat. Allah memberikan kebebasan kepada para munfiq (orang yang berinfaq) untuk jumlah dan waktu berinfaq.
INFAQ/SEDEKAH
DESKRIPSI :
Donasi disalurkan untuk hal-hal yang bermanfaat yang dibutuhkan oleh penerima manfaat. Hal bermanfaat tersebut bisa merupakan pengembangan kegiatan ekonomi, sosial, dan dakwah Islam.
PENERIMA MANFAAT :
Anak yatim, kaum duafa, dan orang-orang yang membutuhkan..
WILAYAH :
Provinsi DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Namun, tidak menutup kemungkinan di luar daerah DKI Jakarta.
CAKUPAN :
Nominal minimum Rp 10.000.
Ikut Serta