Wakaf

Firman Allah SWT, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran: 92)

Wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu “waqafa” yang berarti menahan diri. Namun, menurut sudut pandang agama, dalam hal ini menurut Imam Syafi’i, wakaf merupakan pemindahan harta dari hak pribadi menjadi hak kepemilikan secara umum yang dikelola sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh umat.

Dalam hukum Islam, wakaf bersifat sunnah. Jadi, memang tidak ada aturan seketat zakat. Untuk jumlah dan waktu berwakaf juga dibebaskan kepada wakif (orang yang memberikan zakat).

Harta benda yang diwakafkan harus memiliki nilai yang bisa dikembangkan. Maka, harta benda yang diwakafkan biasanya berupa tanah, properti, atau aset lain yang berwujud nyata.

Copyright © 2023 ICMI.